Cianjurekspres.net – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, Pemerintah menerapkan strategi pengendalian berlapis selama berlangsungnya periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini, untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus yang dapat dipicu oleh aktivitas masyarakat dan dinamika varian COVID-19. Strategi pengendalian diterapkan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional, hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Menurut Wiku, upaya strategi mitigasi di Indonesia telah disesuaikan karakteristik masing-masing wilayah yang beragam. Ditinjau sisi geografisnya, mulai dari dataran tinggi hingga rendah, serta jumlah penduduk yang bervariasi mulai dari 600 ribu jiwa hingga 46,7 juta jiwa per provinsi.
Baca Juga:Pionir Langkah Nyata Sinergi Media di Masa Pandemi, BRI Jadi Lembaga Keuangan Pertama Gelar Fellowship JournalismKunjungi Petani Jeruk, Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Klaster Pertanian Binaan BRI
“Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia,” kata Wiku dalam International Media Briefing di Graha BNPB, Selasa (7/12).
Dijelaskannya, saat ini Pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian COVID-19 secara nasional. Hal ini ditujukan untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupaten/kota. Strategi pengendalian tersebut diantaranya:
Pertama, Pembatasan Mobilitas Domestik situasional. Penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, kawasan wisata, dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal. Membatasi mobilitas domestik dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin dan logistik.
Selain itu, dibentuk Komando Pos Pemeriksaan di wilayahnya masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri untuk melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan.
Kedua, Penyesuaian Kegiatan Sosial Masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah termasuk himbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti Natal dan Tahun Baru, mudik dan liburan sekolah.
Ketiga, Memantau Kegiatan Sosial Masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di Fasilitas Umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa Natal dan Tahun Baru.