Cianjurekspres.net – Polres Cianjur menemukan fakta baru dibalik kasus penyiraman air keras yang dilakukan AL (48) Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi terhadap istri sirinya Sarah (21) usai melakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian pada Jumat (3/12).
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, reka ulang kejadian yang digelar secara tertutup itu, awalnya hanya menampilkan 29 adegan, namun setelah dilakukan pengembangan menjadi 42 adegan.
“Kami belum bisa menyebutkan fakta baru tersebut, namun pengembangan 29 adegan menjadi 42 adegan, untuk melengkapi dokumen berkas pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (5/12).
Baca Juga:Gawat! Lima Alat Deteksi Tsunami di Cianjur Rusak Akibat Dimakan Usia dan CuacaIneu Purwadewi: Kongres GMNI Siap Lahirkan Gagasan untuk Indonesia
Dirinya mengatakan, reka ulang kejadian yang dilakukan di ruangan tertutup atas dasar permintaan pelaku melalui kuasa hukumnya yang disediakan Kedutaan Besar Arab Saudi. Bahkan saat rekontruksi hendak digelar, pelaku berusaha menutupi wajahnya dari kamera wartawan.
“Setelah dokumen pemeriksaan lengkap, kita akan serahkan ke kejaksaan dan selanjutnya kasus tersebut akan disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras AL (48) dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah (21) istrinya warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, hingga korban meninggal dunia,” ucap Kapolres.
Terungkapnya perbuatan terencana pelaku, setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang sudah dipesan sejak jauh hari melalui toko online. Pelaku bahkan menunggu sang istri tertidur sebelum melakukan aksinya.(mg1/hyt)