Selain itu ada juga manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, RT dan RW dan santunan tidak mampu bekerja 100 persen upah 12 bulan pertama 50 persen upah bulan berikutnya sampai dengan sembuh.
Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat dibayar sekaligus senilai Rp42 juta serta manfaat beasiswa maks Rp174 juta untuk 2 orang anak.(adv/yis/sri)