Fakta Kasus Penyiraman Air Keras: Pelaku Ngaku Masih Muda Ternyata Sudah Tua

Fakta Kasus Penyiraman Air Keras: Pelaku Ngaku Masih Muda Ternyata Sudah Tua
Almarhumah Sarah (21) korban penyiraman air keras oleh suaminya AL WNA asal Timur Tengah.(ist)
0 Komentar

“Jadi kalau makan itu suruh nya bayar sama Sarah, kan sudah dikasih uang mahar. Pakai saja uangnya buat bayar. Padahal kan itu haknya perempuan,” kata dia.

Menurutnya, untuk meyakinkan keluarga jika pelaku tidak akan menceraikan Sarah, pelaku membuat janji dalam surat nikah siri. Bahkan, pelaku menuliskan catatan kecil sebagai janji pribadinya, dimana jika dirinya tidak memenuhi permintaan dan menjatuhkan talak 1, maka dirinya wajib memberikan uang sebesar Rp1 miliar.

“Jadi selain memberi mahar Rp150 juta, juga janji memberi Rp1 miliar jika menalak atau menceraikan Sarah,” ujar Salman.

Baca Juga:Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa BaratBRI Pegang 67,4% Pangsa Pasar Kredit UMKM Nasional

Tak hanya soal mahar dan uang Rp1 miliar, pelaku juga banyak memberikan janji setelah menikah. Diantaranya menjanjikan akan membeli mobil hingga vila.(mg1/hyt)

0 Komentar