Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman akhirnya menandatangi surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 sebeesar Rp2,875,302,34 atau naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2021 yaitu Rp2,699,814,40, Kamis (25/11).
Surat rekomendasi kenaikan UMK Tahun 2022 tersebut ditandatangani Herman Suherman untuk disampaikan segera ke Gubernur Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK Cianjur Tahun 2022.
Sebagai informasi, kurang lebih 20 ribu orang buruh dari perwakilan serikat pekerja/buruh di Kabupaten Cianjur menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut sejak Selasa-Kamis (23-25 November 2021). Mereka menuntut kenaikan UMK Tahun 2022.
Baca Juga:Praktik Kawin Kontrak HaramIsi Kekosongan, Bupati Cianjur Lantik 72 Kepala Sekolah
“Terkait unjuk rasa hari ini (kemarin, red), kami dari Aliansi Buruh Cianjur, alhamdulillah Pak Bupati sudah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK di tahun 2022 sebesar 6,5 persen,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis (25/11).
Asep mengungkapkan, pihaknya akan mengawal rekomendasi tersebut di rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. “Kenaikannya 6,5 persen, berarti jadi Rp2,8 juta. Harapannya mudah-mudahan kenaikan upah di tahun 2022 berjalan lancar,” singkatnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemkab Cianjur, Yudi Junadi mengatakan, surat usulan kenaikan UMK Cianjur Tahun 2022 akan disampaikan ke Pemprov Jabar.
“Bupati telah mengeluarkan surat usulan yang berdasarkan aspirasi buruh Cianjur, yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,”kata Yudi kepada wartawan.
Yudi berharap, apa yang menjadi keinginan dan tuntutan buruh Cianjur ada kenaikan UMK tahun 2022 bisa terkabulkan. “Semoga saja bisa terkabulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Menurutnya, ke depan Bupati Cianjur Herman Suherman rencananya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengupahan sehingga bisa memiliki legalitas.(dik/yis/hyt)