“Menurut saya, tidak ada yang salah. Apa yang disampaikan oleh Bupati itu sudah merujuk pada peraturan Presiden (Perpres),” ungkapnya.
Selain itu, adanya penundaan penyaluran insentif bagi para Ketua RT/RW juga bisa dilakukan. Hal tersebut agar menjadikan motivasi bagi Ketua RT dan RW untuk mengajak warganya mau di vaksin.
“Toh uangnya ada, dan tidak digunakan secara pribadi sah-sah saja. Pada saat nanti hasilnya tercapai maka, sesuai dengan perjanjian uang atau insentif bagi RT/RW dan juga warga yang dapat BLT akan kembali disalurkan,” pungkasnya.(mg1/yis/hyt/sri)