KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur segera mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten Cianjur sebesar 21 persen.
Hal tersebut dinilai Hendra, dikhawatirkan akan kembali terjadi di tahun sebelumnya, tidak ada kenaikan UMK karena Pemkab Cianjur telat mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
“Saya dari SPN Cianjur minta dan akan mendesak bupati untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Cianjur sebesar 21 persen,” kata Hendra Malik, Minggu (7/11).
Baca Juga:Tak Kunjung Dapat Perbaikan, RTLH di Cikalongkulon AmbrukRaih Delapan Emas di Peparnas XVI, Jabar Tempel Ketat Papua
Hendra mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali mendatangi kantor bupati untuk melakukan audiensi.
“Pada saat audiensi nanti, saya minta dari Disnakertrans, Dinas Sosial turut dihadirkan agar pesan yang akan disampaikan nanti oleh kami tersampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, UMK sekarang ini Rp2.699.814,40 dengan adanya kenaikan sebesar 21 persen tersebut diharapkan bisa naik kisaran Rp3.266.804 per bulan.
“Kalau itu tidak terjadi, maka kami dari SPN akan berjuang apapun resikonya,” jelasnya.
Dikatakan Hendra, di Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2, menjelaskan, setiap warga negara punya hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
“Kan sudah ada di undang-undangnya, setiap warga negara punya hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak,” pungkasnya.(yis/sri)