KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Asisten Tenaga Ahli Satker Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) berinisial DK (44). DK diduga melakukan pemotongan terhadap program PISEW Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini (kemarin,red) kita pers rilis kegiatan kita yang sudah berlangsung sejak tadi malam. Dimana adanya suatu laporan terkait adanya pemotongan terkait program PISEW tahun anggaran 2021,” kata Kasi Intelijen Kejari Cianjur, Trio Andi Wijaya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (4/11).
“Terkait laporan itu, kami tim intelijen menuju titik lokasi TKP untuk melihat situasi kondisi disana. Kemudian pada saat di lokasi sebagai mana di dalam laporan, kita temukan dan kita dapatkan tertangkap tangan adanya suatu forum yang dimana itu adalah kegiatan untuk penyerahan terkait potongan sebesar 25 persen dari nilai anggaran program,” sambung Trio.
Baca Juga:Jabar Raih Tiga Gelar Anugerah Media Humas 2021Hadirkan Layanan Digital Peer to Peer Lending bagi UMKM, BRI Kolaborasi dengan Investree dan Modal Rakyat
Lebih lanjut Trio mengungkapkan, penyerahan hasil pemotongan dilakukan oleh Ketua BKAD Desa terkait program tersebut dan penyerahan yang diterima oleh Asisten Ahli untuk Satker terkait kegiatan yang dimaksud.
“Kemudian setelah kami tangkap tangan, kita berkoordinasi dan kooperatif kita bawa ke kantor,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ungkap Trio, ditemukan dua alat bukti yang cukup. “Makanya, malam ini juga sudah kita limpahkan dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur dan kita sudah tangani melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus,red),” terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto, menegaskan, atas dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan pihaknya mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses selanjutnya.
Brian mengatakan, barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai Rp126 juta. Dikatakannya, operasi tangkap tangan berlokasi di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku pada Rabu (3/11) sore.
Brian mengatakan, tersangka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 3, Pasal 12e, dan Pasal 12E dengan minimal hukuman satu tahun penjara.
“Sejauh ini masih satu tersangka kalau kita temukan keterangan dari saksi lain kita lakukan pengembangan,” ucapnya.