“Pemerintah Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu,” katanya. (rls/nik)
Lindungi Pekerja dengan Jaminan Kehilangan Kerja Melalui Pergub Jabar Nomor 158 Tahun 2021

