Lindungi Pekerja dengan Jaminan Kehilangan Kerja Melalui Pergub Jabar Nomor 158 Tahun 2021

Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). (Foto: Tatang/Biro Adpim Jabar)
0 Komentar

“Pemerintah Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu,” katanya. (rls/nik)

0 Komentar