Cianjurekspres.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, mencatat 2.321 pelanggar selama penerapan PPKM Level 3. Dari jumlah tersebut 4 diantaranya merupakan pedagang.
Hanya saja, para pelanggar hanya diberikan sanksi teguran secara lisan, tertulis dan sosial. Pasalnya selama PPKM Level 3 untuk sanksi denda ditiadakan.
“Tidak ada denda untuk PPKM level 3, melainkan teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial. Tercatat ada sebanyak 2.321 pelanggar selama PPKM level 3,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, Senin (2/8/2021).
Baca Juga:Stok Vaksin Covid-19 di Cianjur KosongTaat Bayar Pajak Bisa Dapat Hadiah Tabungan bank bjb
“Dari jumlah itu 4 diantaranya adalah pedagang yang ketahuan melanggar karena berjualan melewati batas yang ditentukan,” imbuhnya.
Hendri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran yang sudah ditetapkan dari pemerintah.
“Masyarakat sejauh ini sudah mulai tertib. Kita imbau kepada mereka untuk lebih patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.(mg1/hyt)