Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 1 M.
Erdi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak dalam melakukan pembelian obat. Masyarakat diminta untuk membeli obat di toko-toko resmi untuk menghindari obat-obatan palsu.
Pasalnya, obat-obatan palsu tersebut sangat berbahaya jika dikonsumi oleh masyarakat.
“Ternyata, di Jawa Barat ini banyak produksi obat-obatan ilegal yang nantinya memberikan keuntungan yang besar, obat-obatan ini sangat membahayakan, kami mengimbau tolong berhati-hati dalam mencari obat, belilah di agen-agen resmi, jangan tergiur dengan harga yang murah,” tandasnya.(nik/*)