Cianjurekspres.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cianjur berinisial AH yang menggelar resepsi pernikahan anaknya di tengah penerapan PPKM Darurat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri kelas II B Cianjur, Senin (19/7/2021) siang.
AH dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur karena terbukti melanggar PPKM Darurat.
“Dikenakan denda Rp100 ribu atau dikurung 3 hari jika tidak bisa membayar,” ujar Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar saat dihubungi, Senin (19/7/2021).
Baca Juga:BOR Kembali Turun, Prokes Harus Tetap DiperketatIni Tata Cara Salat Iduladha di Rumah Sesuai Anjuran MUI
Sementara itu, Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan menanggapi hal tersebut mengatakan, sanksi denda tipiring tersebut tergolong sangat rendah untuk pelanggaran yang dilakukan seorang ASN.
Ganjar meminta, Pemkab juga memberikan sanksi disiplin bagi ASN tersebut. Sebab pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menggelar resepsi tanpa Prokes dan mengabaikan PPKM darurat akan menjadi citra buruk bagi pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Gabungan membubarkan resepsi pernikahan dengan hiburan dangdut yang digelar salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH di tengah penerapan PPKM Darurat di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Sabtu (17/7).(mg1/hyt)