Cianjurekspres.net – Selama periode 3-13 Juli 2021 PPKM Darurat di Kabupaten Cianjur, tercatat 94 pelanggar yang dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan total denda terkumpul sebesar Rp47.200.000. Denda yang terkumpul tersebut nantinya disetorkan langsung ke kas daerah Provinsi Jawa Barat.
“Selama PPKM Darurat sudah empat perusahaan dan sisanya pedagang pribadi. Pokoknya kalau ditotalkan ada 94 pelanggar selama PPKM ini,” ujar Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, Selasa (13/7/2021).
Diungkapkan Donovan, empat perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut diantaranya PT Pou Yuen, Ritel Ramayana, Bank BNI dan Garmen PT TEI.
Baca Juga:Emil: Warga Isoman Akan Dikirimkan Obat GratisRenovasi Sekolah dari BRI, Ukir Senyum di Wajah Para Siswa di Dompu NTT
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, dari total jumlah pelanggar itu sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp47.200.000 dari sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 13 Juli 2021.
“Denda para pelanggar ini bervariatif tidak sama, untuk perusahaan ada yang Rp10 juta, ada yang Rp8 juta. Sedangkan untuk pelaku usaha kecil ada yang Rp50 ribu sampai Rp250 ribu,” jelasnya.
Menurut Hendri, uang hasil denda tersebut nantinya akan diserahkan ke kas daerah Provinsi Jawa Barat. “Uang hasil dari denda itu kita setor ke kas daerah Jawa Barat nanti,” pungkasnya.(mg1/hyt)