Cianjurekspres.net – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI, Nadiem Makarim mengungkapkan, standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru.
Namun pada pelaksaannya hanya 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia menyebut, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pendidik menjadi salah satu perhatian utama dalam dunia pendidikan.
Baca Juga:Ingin Berpergian dengan Pesawat? Jangan Lupa Siapin Sertifikat VaksinnyaPemerintah Akan Deteksi Kerumunan Selama PPKM Melalui Media Sosial
“Guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik,” ucap Nadiem seperti yang dikutip di Jawa Pos, Minggu (4/7/2021).
Dengan kompetensi unggul guru profesional menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas. Ketersediaan, lanjut Nadiem, dan penjaminan kesejahteraan guru profesional merupakan tugas pemerintah.
“Kita masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang dia.
Untuk mengatasi kekurangan guru itu, pemerintah telah membuka perekrutan guru PPPK yang diselenggarakan pada tahun 2021. Seleksi guru PPPK ini rencananya akan dibuka pada Agustus mendatang.
Untuk mengatasi kekurangan guru itu, pemerintah telah membuka perekrutan guru PPPK yang diselenggarakan pada tahun 2021. Seleksi guru PPPK ini rencananya akan dibuka pada Agustus mendatang.
Untuk alokasi gaji guru PPPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memastikan bahwa anggaran berasal dari dana alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, proses pengusulan formasi disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun seleksi ASN dilaksanakan oleh BKN. “Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Nadiem.(jwp/nik)