5. Apabila dikemudian hari ada perubahan akan dilakukan evaluasi.
6. Setelah berakhir masa PPKM Darurat Jawa dan Bali, maka mekanisme WFH kembali ke ketentuan sebagaimana Surat Edaran Bupati Nomor 848/690/BKPPD/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 848/2105/BKPPD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN melalui mekanisme Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Demikian surat edaran ini, untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.(hyt)