Cianjurekspres.net – Polres Cianjur berhasil mengamankan tujuh pengedar narkoba jenis ganja seberat 3,5 kilogram jaringan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) antar pulau. Ketujuh pelaku berinisial, FR, GG, HH, ES, WI, RW dan NN.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, para tersangka diketahui merupakan jaringan narkoba antar pulau yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Raja Basah, Lampung.
“Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba antar pulau, yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Raja Basah, Lampung,” ujarnya dalam rilis ekspose perkara di Mapolres Cianjur, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:Targetkan Komposisi UMKM 85%, BRI Semakin Fokus ke MikroPerumdam Tirta Mukti Salurkan Bantuan 1000 Potong Ayam dan Air Bersih Bagi Korban Longsor Cibokor Cibeber
Menurutnya, para tersangka itu telah beberapa kali memasukan narkoba jenis ganja ke wilayah Jabodetabek, termasuk Cianjur. “Diakui tersangka total ganja yang diterimanya seberat 15 kilogram. Namun, seberat 8 kilogram telah diedarkan di wilayah Bekasi, 2 kilogram diedarkan ke Sukabumi dan 1,5 kilogram diedarkannya ke wilayah Bogor,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 kilogram yang tersimpan di rumah kost milik tersangka.
Tidak hanya ganja sabung Rifai, pihaknya juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 10 gram dan 13 ribu butir pil jenis Hexymer.
“Kita amankan barang bukti 3,5 kilogram ganja, 10 gram sabu dan 13 ribu butir pil psikotropika jenis Hexymer,” ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 111 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.(mg1/hyt)