Cianjurekspres.net – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, mewajibkan Calon Pekerja Migran dan TKI/TKW Cianjur untuk mendaftarkan diri ke dinas sebelum berangkat ke luar negeri. Pasalnya banyak sekali kasus penganiayaan terhadap TKI ilegal.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi, mengatakan, kewajiban PMI untuk mendaftarkan diri ke dinas sudah diatur oleh Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
“Kalau dulu TKI adalah objek yang dimana pihak PT menjemput kerumah tanpa melalui dinas. Namun itu dirubah oleh undang-undang sekarang yang dimana TKI harus daftar ke dinas sebelum melakukan pemberangkatan,” ujarnya, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga:8,5 Juta Karyawan Swasta Terdaftar Ikuti Vaksinasi Gotong RoyongWaspadai Obesitas Selama Pandemi, Lakukan Kegiatan Fisik dan Olahraga
Namun di undang-undang sekarang TKI adalah subjek. Artinya siapa yang akan melakukan pemberangkatan dia yang harus mendaftarkan diri ke dinas.
“Sekarang dirubah, TKI adalah subjek. Jadi nantinya para PT atau perusahaan akan datang ke dinas untuk meminta TKI yang sudah tercatat di dinas,” jelasnya.
Sehingga pemerintah bisa bertanggung jawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan kepada para TKI. Sebab tidak jarang para TKI ilegal diperlakukan seenaknya oleh majikan.
“Selama pandemi saja kita mendapatkan laporan sebanyak 60 TKI ilegal. Rata-rata mereka dianiaya dan tidak diberikan haknya,” ungkap Ricky.
“Oleh karena itu saya katakan kepada para TKI untuk mendaftarkan diri ke dinas supaya tercatat dan pemerintah bisa ikut bertanggung jawab,” tandasnya.(mg1/hyt)