Cianjurekspres.net – Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial harus benar-benar mendapatkan sembako dengan kualitas yang bagus sehingga tidak di komplain.
“Kalau memang tidak mau di komplain sama KPM, suplier harus memberikan barang (item) BPNT yang bagus,” kata Ketua Komisi D Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi dilansir dari Harian Cianjur Ekspres, Selasa (19/1).
Sahli mengatakan, baik dan tidaknya atau enak tidak enaknya barang tersebut tentunya harus KPM yang menentukannya. “Bukan saya yang menentukan barang itu bagus dan tidaknya, tapi KPM itu sendiri,” katanya.
Baca Juga: Soal BPNT, Dewan Cianjur Minta TKSK Komunikasi dengan Kades
Selain itu lanjut Sahli, dirinya mendapatkan informasi ada beras yang diterima KPM namun pada kemasan karungnya tidak tertera legalitas yang jelas.
“Kemarin saya mendengar ada beras yang diterima KPM namun tidak jelas asal usulnya darimana, silahkan jadi suplier tapi harus jelas dulu,” katanya.
Menurutnya, bagi siapapun sah-sah saja jika ingin menjadi suplier pada program BPNT tersebut. Namun tentunya harus jelas asal usul dan legalitasnya sehingga kedepan tidak menjadi permasalahan.
“Silahkan kalau mau jadi suplier, tapi harus jelas dulu legalitasnya kalau tidak mau ada masalah dikemudian hari,” pungkasnya.(yis/sri/hyt)