Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi terkait registrasi perkara konstitusi untuk menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020.
“Rapat koordinasi hari ini hanya sebatas ngobrol dengan teman-teman LO (Liaison Officer) atau penghubung, persiapan hal-hal teknis untuk penetapan. Karena kalau terkait waktu kita masih menunggu informasi atau pengumuman dari MK dan kita kemudian menunggu surat dari KPU RI,” tandas Anggota KPU Kabupaten Cianjur, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM, Rustiman disela-sela rapat koordinasi persiapan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Rabu (20/1/2021).
Rustiman menegaskan, KPU Cianjur hanya tinggal menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI terkait ada atau tidaknya sengketa. “Walaupun kita sudah tahu sebetulnya tidak ada sengketa, tetapi formalnya tetap harus kita terima,” katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, meski tidak ada perkara sengketa Pilkada namun KPU untuk melaksanakan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih tetap membutuhkan registrasi dari Mahkamah Konstitusi sebagai dasar pengumuman.
“Hal-hal teknis kita sudah siap, tinggal menunggu kepastian,” pungkasnya.(hyt)