Cianjurekspres.net – Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran pembatasan mobilitas di dalam negeri dan dari luar negeri. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi mencegah masuknya strain virus baru Covid-19.
Ini dilakukan untuk mencegah imported case. Disusul perpanjangan 2 x 7 hari yang sejalan dengan penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Seperti diketahui berbagai media internasional melaporkan para peneliti telah ditemukan dua jenis varian baru. Yakni di Inggris dan Afrika Selatan. Indonesia saat ini juga tengah meneliti sampel pasien Covid-19 di laboratorium. Tujuannya untuk menemukan apakah adanya varian baru yang telah masuk.
“Satgas telah mengakses internasional database. Kami bisa melihat distribusi penyebaran varian baru di berbagai belahan dunia. Dengan mengikuti perkembangan terkini, kami berupaya mengambil sampel dari pasien di rumah sakit, dan menganalisanya di laboratorium,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (15/1) dilansir dari FIN.
Baca Juga: Dandim 0608/Cianjur Imbau Masyarakat Tidak Perlu Takut Divaksin Covid-19
Untuk mencegah masuknya varian baru tersebut, pemerintah telah memperketat akses masuk dengan melakukan pembatasan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
“Semua yang masuk Indonesia harus menunjukkan hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina selama 5 hari. Kemudian mendapatkan hasil negatif tes PCR dalam masa tersebut. Selain itu, protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) wajib dilaksanakan,” ucapnya.
Khusus bagi WNA, yang menjalani isolasi dan perawatan, maka biayanya ditanggung secara mandiri. Termasuk bagi WNA yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah Indonesia. “Presiden telah menegaskan vaksin Covid-19 gratis hanya untuk rakyat Indonesia,” pungkas Wiku. (rh/fin/hyt)