Cianjurekspres.net – Warga luar daerah yang akan masuk ke Cianjur harus membawa surat keterangan swab dan rapid antigen. Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal.
Diungkapkannya, Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Forkopimda sudah menyepakati dilakukan penyekatan di titik-titik perbatasan dengan Bogor, Sukabumi dan Bandung Barat. Hal ini berdasarkan hasil pertemuan Gugus Tugas dengan Forkopimda menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang 7 kabupaten/kota yang melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca Juga: Herman Ingin Adaptasi Kebiasaan Baru di Cianjur Semi PSBB
“Itu adalah titik utama yang akan dilakukan penyekatan, bilamana ada orang yang datang dari luar kota ke Kabupaten Cianjur tidak di sertai surat keterangan swab antigen, maka kita akan sediakan tetapi harus berbayar. Bila tidak bersedia membayar untuk di tes rapid antigen, maka akan diputar balik ke kota asalnya,” ujar Yusman kepada cianjurekspres.net, Kamis (14/1/2021).
“Dari 7 daerah yang AKB, termasuk Cianjur. Tetapi Bupati ingin AKB yang akan dilaksanakan di Kabupaten Cianjur mendekati PSBB atau PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro),” katanya.
“Dimana nanti ada beberapa kecamatan yang dinilai secara sebaran mendekati atau sudah ke zona merah akan dilakukan PSBM,” imbuh Yusman.(hyt)