Begitupun dengan wajib pajak sektor restoran, terdapat 4 kategori yakni pembayaran di atas Rp500 juta, pembayaran Rp100 juta-Rp500 juta, pembayaran Rp25 juta-100 juta, dan pembayaran Rp0-Rp25 juta.
Sementara pajak daerah lainnya ada 7 kategori. Yakni pengelola pajak air bawah tanah (ABT), pengelola pajak penerangan jalan umum (PPJU), 2 notaris/PPATS, pajak bumi dan bangunan (PBB) di atas Rp800 juta, PBB Rp0-Rp800 juta dan PBB kelompok kelurahan.
Sedangkan untuk pengelola PBB tingkat desa dikelompokan menjadi 5 kategori yakni pembayaran di atas Rp500 juta, pembayaran Rp200 juta-Rp500 juta, pembayaran Rp100 juta-Rp200 juta, pembayaran Rp50 juta-Rp100 juta, dan Rp0-Rp50 juta. Masing-masing kategori pengelola PBB tingkat desa dipilih 3 terbaik.(hyt)