”Ini adalah salah satu bentuk kemajuan teknologi informasi yang memang belum digunakan kabupaten–kabupaten lain,” kata Herman.
E-Office, kata Sekda, merupakan sarana untuk meningkatkan kinerja, yang nantinya akan berdampak baik terhadap tingkat capaian kinerja camat atau kepala perangkat daerah. ”Inovasi ini, merupakan terobosan baru dalam pelayanan publik, yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung,” terang Sekda.
Disebutkan, inovasi pelayanan publik (e–office) tidak mesti harus berasal dari penemuan baru. Sebab menurutnya, dalam inovasi pelayanan publik, bisa dilakukan dengan memodifikasi atau pengembangan dari model pelayanan yang sudah ada. ”Yang jelas, inovasi pelayanan publik yang dilakukan sudah bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” tegas dia.
Bahkan Sekda menjelaskan, inovasi berbasis aplikasi ini bisa dengan mudah menilai kinerja kepala dinas atau camat. ”Inovasi bukan sebuah bentuk pelayanan baru, melainkan kemajuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, setiap saat,” ungkap dia. (rls/hyt)