Cianjurekspres.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat 185 pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2020. Sedangkan pada saat pemungutan suara, tidak terjadi klaster Pilkada.
“Protokol kesehatan selama masa kampanye terdapat 185 pelanggaran di Jawa Barat dan sudah disampaikan dalam evaluasi per 10 hari Bawaslu. Misalnya, pasangan calon lebih mengedepankan kampanye tatap muka, sedikit sekali yang melakukan kampanye daring atau luring,” ujar Anggota Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenty kepada wartawan disela memantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Pilkada Cianjur 2020, KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Desa Bunisari Warungkondang
Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye yang paling tinggi terjadi di Karawang kemudian disusul Indramayu dan terakhir Kota Depok.
“Kami sudah memberikan saran perbaikan, teguran secara lisan sampai kemudian memberikan rekomendasi,” ungkap Lolly.
Lolly mengungkapkan, pihak sudah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisai secara masif pada saat pemungutan suara agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Ada beberapa yang berpotensi kerumunan secara otomatis dibubarkan, diarahkan dan diberikan saran perbaikan dalam catatan Bawaslu. Alhamdulillah selama pemungutan suara tidak terjadi klaster Pilkada,” pungkasnya.(hyt)