Petugas KPK Tak Mampu Genggam Semua Uang Dalam Koper

Petugas KPK Tak Mampu Genggam Semua Uang Dalam Koper
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
0 Komentar

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul “fee” dari Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Sehingga total suap yang diduga diperoleh Juliari adalah senilai Rp17 miliar.
Untuk “fee” tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.(ant/tts)

0 Komentar