Cianjurekspres.net – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menerjunkan 862 praja utama untuk memantau pelaksanaan Pilkada Serentak provinsi dan kota/kabupaten di Indonesia yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
“Untuk melihat situasi dan kondisi empirik serta kajian akademis di lapangan, maka kami menugaskan praja utama untuk turun langsung ke lapangan, kami menugaskan 862 orang praja utama dengan rata-rata tiga orang praja di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten,” kata Rektor IPDN, Hadi Prabowo keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020).
Ia menuturkan IPDN merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang mendapat tugas tambahan akademik untuk memonitor pelaksanaan Pilkada Serentak di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten pada 9 Desember 2020.
Seluruh praja utama atau praja semester akhir itu, kata dia, terlebih dahulu sudah mendapatkan pembekalan khusus untuk menjalankan tugasnya memonitor tahapan pelaksanaan pilkada di daerah-nya.
“Kami (IPDN) melalui satuan praja utama berinisiatif membantu pemerintah memonitor pelaksanaan pilkada di seluruh daerah, apakah keseluruhan tahapan pelaksanaan pilkada mulai dari tahapan kampanye sampai kondisi di tempat pemungutan suara telah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, atau tidak,” tutur Hadi.
Apalagi pilkada saat ini, kata dia, berbeda dengan pilkada sebelumnya yakni dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah Covid-19.
“Terutama terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, jadi kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pilkada ini tidak akan menimbulkan klaster Covid-19 baru,” ujarnya.
Ia menyampaikan mereka yang ditugaskan memantau pilkada merupakan bagian dari 6.266 praja IPDN Satuan Utama Praja, Nindya Praja, Madya Praja dan Muda Praja yang bersamaan dengan waktu cuti kuliah.
Mereka yang hendak cuti maupun bertugas memonitor pilkada, kata Hadi, sudah menjalani tes kesehatan seperti tes usap untuk memastikan tidak terpapar wabah Covid-19.
“Jika hasilnya negatif, maka mereka boleh melaksanakan cuti di daerah-nya masing-masing,” ucap dia.
Ia menambahkan selain memonitor, para praja juga menyebarkan kuesioner yang pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.