KPK Ungkap 10 Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin Berdasarkan LHKPN, Ini Daftarnya

KPK Ungkap 10 Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin Berdasarkan LHKPN, Ini Daftarnya
Gedung KPK.(ant)
0 Komentar

9. Calon gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dengan nilai harta Rp179.156.295.217
10. Calon wakil wali kota Makassar, Fadli Ananda dengan nilai harta Rp149.259.675.073
Sedangkan daftar 10 calon kepala daerah “termiskin” karena LHKPN-nya minus adalah sebagai berikut:
1. Calon Wakil Bupati Sinjunjung, Sumatera Barat, Indra Gunalan dengan nilai harta minus Rp3.550.090.050.
2. Calon Wakil Bupati Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Bong Ming Ming dengan nilai harta minus Rp990.711.186.
3. Calon Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Tri Suryadi dengan nilai harta minus Rp998 juta.
4. Calon Bupati Pahuwato, Gorontalo, Saipul A Mbuinga dengan nilai harta minus Rp702.128.300.
5. Calon Bupati Indramayu, Jawa Barat, M Sholihin dengan nilai harta minus Rp667.024.043.
6. Calon Bupati Wonosobo, Jawa Tengah, Afif Nurhidayat dengan nilai harta minus Rp666 juta.
7. Calon Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hamdanus dengan nilai harta minus Rp295.890.837.
8. Calon Bupati Fakfak, Papua Barat, Untung Tamsil dengan nilai harta minus Rp212.308.888.
9. Calon bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara, Herman dengan nilai harta minus Rp194 juta.
10. Calon bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Ferizal Ridwan dengan nilai harta minus Rp121.719.928.
Pilkada 2020 diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia yang diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.
Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa “Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota”.
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK.(ant/hyt)

0 Komentar