“Terapkan komitmen dan strategi yang tepat. Junjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terhadap setiap aspek pelayanan informasi kepada publik,” kata Wapres.
Keterbukaan informasi publik, jelas Wapres, bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945. Aturannya kemudian diturunkan oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menuturkan, monev yang dilakukan langsung diawasi wakil presiden. Di tengah pandemi KI pusat, aktif mendorong badan publik memberikan layanan informasi yang menstimulus kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan gaya hidup sehat.
Penghargaan yang diraih jangan dianggap sebagai bentuk kontestasi, namun harus dimaknai sebagai komitmen implementasi keterbukaan informasi publik. “Terimakasih seluruh badan publik yang telah berkomitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 merupakan yang kesepuluh diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di bawah pengawasan langsung Wapres. Penghargaan kepada tujuh kategori badan publik dengan predikat Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif.
Ketujuh badan publik itu yakni kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.(rls/**)