Cianjurekspres.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur saat ini konsentrasi terhadap proses pengawasan pengadaan dan distribusi logistik Pilkada Cianjur 2020.
“Saat ini Bawaslu konsentrasi terhadap tahapan proses pengawasan pengadaan distribusi logistik. Pengawasan melekat dengan tujuan agar KPU melakukan tugas sesuai aturan,” ujar Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Pengawasan, Hadi Dzikri Nur di kantor Bawaslu Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Kamis (5/11).
Hadi menegaskan, pengawasan dilakukan secara melekat agar semua logistik tepat jumlah, tepat spesifikasi, dan tepat waktu. Ia mengatakan, total 5.160 kotak suara yang dibutuhkan untuk di 4.968 TPS dan 32 PPK. Sedangkan total bilik suara yang dibutuhkan mencapai 14.904 unit dengan jumlah 3 bilik suara per TPS.
Baca Juga: KPU Cianjur Terima Kotak dan Bilik Suara Pilkada 2020
Selain kotak dan bilik suara, Hadi mengatakan, logistik surat suara sangat penting untuk menyalurkan hak politik pemilih.
“Surat suara merupakan logistik vital untuk menyalurkan hak politik, berdasarkan ketentuan KPU harus mempersiapkan jumlah berdasarkan DPT ditambah 2,5 persen ditambah 2000 untuk PSU, total keseluruhan 1.674.756+2000 untuk PSU,” katanya.
Menurutnya, jika penyelenggara dalam hal ini KPU proses pelaksanaan pengadaannya tidak sesuai melaksanakan pencetakan suara, maka akan terancam pidana. Ia mengingatkan kembali, surat suara harus sesuai UU bahwa jumlah surat suara yang dicetak sesuai DPT ditambah 2,5 persen dan 2.000 untuk pemungutan suara ulang.
“Dalam pengadaan ini jika tak sesuai ada ancaman pidana penyelenggara pemilu dilarang mengubah, kalau terbukti bisa kena kurungan 37 bulan dan denda Rp 7,5 miliar. Jadi pada intinya tak boleh dilebihkan dan tak boleh dikurangi,” katanya.(yis/hyt)