Cianjurekspres.net – Sedikitnya 92 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Cianjur mengalami kekerasan fisik, bullying, pemasungan, pengurungan hingga pelecehan seksual.
Ketua Yayasan Rumah Pulih Jiwa (YRPJ), Rukmana, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 35 persen ODGJ mereka adalah korban pemasungan. Sementara untuk 65 persen terjadi korban pengurungan, bullying, kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.
Baca Juga: Persoalan Kesehatan Jiwa Masih Jadi Isu Marjinal
Menurutnya, meski pemerintah telah berkomitmen menciptakan Indonesia bebas pasung, nyatanya angka kekerasan berupa pasung masih menjadi yang tertinggi.
“Alasan-alasan ini menunjukkan kurangnya informasi yang tepat terkait ODGJ ditambah masih lambannya pemerintah terhadap permasalahan kesehatan jiwa,” katanya.
Rukmana mengungkapkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, sudah seyogyanya pemerintah menjamin penuh perlindungan hak orang dengan disabilitas psikososial.
“Jika hak atas kebebasan fisik dan bebas dari kekerasan saja tidak di dilindungi oleh Negara, bagaimana kita bisa memastikan orang dengan gangguan jiwa memiliki hak atas politik, pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak, atau bahkan menjamin hak-hak mereka ketika berhadapan hukum,” katanya. (job3/sri)