Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menegaskan pengundian dan penetapan nomor urut yang digelar di Ballroom Hotel Yasmin, Cipanas, Kamis (24/9/2020) hanya dihadiri oleh Pasangan Calon, Penghubung Paslon, Komisioner KPU dan Bawaslu.
Hal ini tertuang dalam Pasal 55 PKPU 13/2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Pagi tadi kami terima (PKPU 13/2020), dalam Pasal 55 disebutkan undangan yang boleh hadir dalam pengundian dan penetapan nomor urut paslon dibatasi. Paslon, LO, Bawaslu dan KPU,” ujar Anggota KPU Cianjur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ridwan Abdullah kepada cianjurekspres.net.
Baca Juga: Hari Ini Pengundian Nomor Urut, Paslon: Semua Nomor Baik
Ridwan mengatakan, pihaknya juga mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni Sekretaris Daerah, Kapolres dan Dandim 0608/Cianjur karena terkait deklarasi pembacaan serta penandatanganan pakta integritas protokol kesehatan Covid-19.
“Informasi ini kita sudah informasikan ke masing-masing paslon melalui LO (penghubung) nya. Termasuk soft copy PKPU 13/2020 sudah disampaikan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pasal 55 PKPU Nomor 13/2020 menjelaskan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon;
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan
4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota.(hyt)