Plt Bupati Cianjur Sebut Teguran Mendagri Soal Penyaluran Bansos, Bukan Pelanggaran Protokol Covid-19

Plt Bupati Cianjur Sebut Teguran Mendagri Soal Penyaluran Bansos, Bukan Pelanggaran Protokol Covid-19
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan bahwa teguran yang disampaikan Mendagri kepada dirinya soal penyaluran bansos sudah dijelaskan sebelumnya tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melainkan dana pribadi.
“Bantuan paket nasi sewaktu ramadan itu kan ada dua sumber dana, ada yang pakai anggaran daerah ada yang pribadi. Paket yang pakai foto saya itu dari dana pribadi, jadi tidak ada aturan yang dilanggar,” katanya, belum lama ini.
Herman mengatakan, terjadi kesalahpahaman dan sudah dijelaskan sebelumnya. “Sebelumnya, sudah kita jelaskan dan ini memang terjadi kesalahpahaman,” ungkapnya.
Baca Juga: Pilkada 2020, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah, Ini Daftarnya!
Ia mengatakan, jika teguran untuk Cianjur bukan berkaitan dengan pelanggaran protokol Covid-19 atau adanya kerumunan massa saat dalam tahapan Pilkada 2020, melainkan terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos).
“Jadi, memang teguran dari Mendagri itu bukan pelanggaran protokol Covid-19 melainkan terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos),” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sebagian besar ditegur karena kode etik dan menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
“Iya masuk dalam daftar yang mendapat teguran oleh Mendagri,” ujar Herman.(yis/sri)

0 Komentar