Cianjurekspres.net – Sebanyak 3000 pelanggar yang tidak memakai masker terjaring dalam razia yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0608/Cianjur, Polres Cianjur, BPBD dan PMI sejak 10 Agustus 2020.
“Dari 10 hingga 28 Agustus saja pelanggar yang diberikan sanksi hukuman sosial mencapai 3000 lebih yang sudah kami catat. Belum lagi di tambah hari ini,” ucap Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Cianjur, Sri Laelani disela-sela razia masker di Jalan Siliwangi tepatnya Depan Taman Kreatif Joglo, Senin (31/8/2020).
Diungkapkannya, alasan warga tidak memakai masker rata-rata karena lupa dan ketinggalan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa hukuman sosial salah satunya push up.
Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Cianjur Masih Dikenai Sanksi Sosial
“Khususnya warga Cianjur, kami mengimbau usahakan kalau ke luar rumah pakai masker untuk menjaga kesehatan diri,” ujar Sri.
Sementara itu dalam razia yang digelar di Jalan Siliwangi, selama 1,5 jam sekitar seratusan warga yang kedapatan tidak memakai masker.
“Kami tadi mulai melakukan razia dari pukul 08.30 WIB. Sampai saat ini masih banyak warga yang acuh terhadap pemakaian masker,” tutur Sri.
“Hari ini banyak yang terkena sanksi tidak memakai masker itu pengendara motor, jumlahnya hampir seratusan lebih. Alasan mereka kebanyakan bilangnya lupa sama ketinggalan,” tambahnya. (Mochammad Nursidin/hyt)