Itda Cianjur Tegaskan Perawat RSUD Sayang yang Dipecat Tak Tercatat Sebagai Anggota Parpol

Itda Cianjur Tegaskan Perawat RSUD Sayang yang Dipecat Tak Tercatat Sebagai Anggota Parpol
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur menegaskan Perawat RSUD Sayang, Rismayanti yang diberhentikan dengan tidak hormat ternyata tidak tercatat sebagai anggota maupun pengurus partai politik. Hal ini merujuk surat keterangan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.
“Berdasarkan surat KPU Cianjur bahwa nama Rismayanti tidak tercatat dan terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik,” tandas Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani kepada Cianjur Ekspres, Kamis (6/8/2020).
Endan pun menjelaskan, Inspektorat merekomendasikan Direktur RSUD Sayang Kelas B untuk meninjau kembali dan melakukan kajian ulang Surat Keputusan Direktur RSUD Sayang Kelas B nomor 888/Kep/30/RSUD/2020 tertanggal 13 Juli 2020 perihal pemberhentian dengan tidak hormat Rismayanti sebagai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan RSUD Sayang Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Pemecatan Perawat RSUD Sayang Cianjur Berbuntut Panjang, Inspektorat Turun Tangan
“Inspektorat merekomendasikan pertama dibuatkan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait dengan tindak lanjut Perbup 28/2010. Kedua, substansi yang ada di dalam SK harus dikaji ulang,” katanya.
Soal status kepegawaian Rismayanti, Endan mengatakan sebelum SK tersebut dicabut oleh pihak RSUD Sayang yang bersangkutan (Rismayanti) tetap dirumah.
“Kecuali SK itu sudah dicabut lagi oleh rumah sakit dan Itda merekomendasikan mengkaji ulang substansi SK tersebut,” ucapnya.
Intinya Endan kembali menegaskan, Inspektorat memberikan gambaran ketika alasannya terlibat dalam anggota atau pengurus partai politik, berdasarkan surat keterangan KPU bahwa yang bersangkutan (Rismayanti) tidak tercatat dan terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
Diberitakan sebelumnya, Rismayanti diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Sayang nomor 888/Kep/30/RSUD/2020 tertanggal 13 Juli 2020. Dimana salah satu poin dalam SK tersebut dijelaskan terkait ketentuan pasal 14 huruf b angka 16 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 28 tahun 2010 tentang Pegawai non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah kelas B.
Pemberhentian Pegawai non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pasal 13, dengan dilakukan cara tidak hormat, apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, perlu menetapkan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Kabupaten Cianjur tentang pemberhentian dengan tidak hormat Rismayanti A.Md.Kep sebagai Pegawai non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Kabupaten Cianjur.(Tts/hyt)

0 Komentar