“Jadi memang biaya kita ambil dari DAK Non-fisik langsung pemerintah. Tadinya kita minta COD, namun Pak Plt Bupati keberatan karena dampak Pandemi beliau menyarankan kalau bisa dari anggaran pemerintah. Kalau dari APBD menunggu perubahan, ternyata DAK kita konsultasi ke Dirjen diperbolehkan karena Covid-19. Tahun depan kita upayakan melalui APBD,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus adminduk secara online caranya cukup mudah, tinggal mengakses website simpelaku.cianjurkab.go.id dan bisa langsung mengisi data untuk membuat Kartu Keluarga, KTP Elekronik, Kartu Indentitas Anak, Surat Pindah, SKTT WNA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan lainnya.(Herry Febriyanto)