Cianjurekspres.net – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, teritorial pelaksanaan pembelajaran tatap muka direduksi dari skala kabupaten/kota menjadi tingkat kecamatan. Sekolah yang berada di kecamatan berstatus zona hijau selama tiga bulan dapat menggelar pembelajaran tatap muka.
“Kami tidak akan berbasis kabupaten/kota lagi (dalam menentukan pembukaan pembelajaran tatap muka), terlalu luas. Ada 257 kecamatan yang dari dulu sampai sekarang itu tidak ada kasus,” kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7/20).
Baca Juga: Pergub Sanksi Protokol Kesehatan Resmi Diberlakukan
Kendati sudah berada di zona hijau, sekolah tidak serta-merta dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sekolah harus menyediakan fasilitas dan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
Kang Emil menyatakan, pembatasan jumlah peserta didik dalam satu kelas pun mesti dilakukan. Salah satunya dengan membuat sif. Ia merekomendasikan SMA/SMK didahulukan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Nanti setelah 7 hari atau 14 hari, pembelajaran tatap muka SMA/SMK tidak ada masalah, semua baik, baru level SMP. SMP terkendali baru masuk ke level SD/TK,” ucapnya.
“Kami akan mengecek (kesiapan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka). Sekolah sudah di zona hijau, dan sekolah sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan baik, boleh. Sekolah di zona hijau, tapi belum siap, belum boleh,” imbuhnya.
Kang Emil menegaskan, konsistensi kecamatan dalam pengendalian COVID-19 amat penting sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan. Sekolah yang berada di zona hijau kurang dari tiga bulan, kata ia, tidak dapat menggelar pembelajaran tatap muka.
“Syarat zona hijau yang sama sekali tidak ada kasus dari awal sampai saat ini. Atau pernah ada kasus positif COVID-19, tapi setelahnya tidak ada kasus positif selama tiga bulan,” katanya.(rls/*)