Cianjurekspres.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu enam bulan periode Januari-Juli 2020 telah menetapkan 85 tersangka dan memeriksa 3.152 saksi.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam agenda “Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial” yang disiarkan melalui akun Youtube Mahupiki Indonesia dilansir dari fin.co.id, Senin (27/7).
Dijelaskannya, dari 160 kasus yang disidik dengan memeriksa lebih dari 3.512 saksi, KPK telah menetapkan 85 orang tersangka. Sebanyak 61 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.
“Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang,” kata Firli.
Baca juga: 118 Laporan Terkait Penyaluran Bansos Masuk ke KPK
Firli juga membeberkan hasil penyadapan selama enam bulan yang dilakukan KPK. Hal tersebut dilakukan sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37 bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.
“Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan,” tuturnya.
Meski telah membeberkan hasil capaiannya selama enam bulan, Firli mengaku akan terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi.
“Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas,” ujar dia.(fin/hyt)