Cianjurekspres.net – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Cianjur semakin dipermudah. Pemohon tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengambil adminduk. Duduk manis di rumah, dokumen dikirim tanpa harus dibebani ongkos kirim.
Disdukcapil Kabupaten Cianjur kini bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen kependudukan ke rumah pemohon.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Popon Ajizah mengatakan, layanan tersebut meruapakan inovasi setelah diluncurkannya Simpelaku. Simpelaku merupakan program pendaftaran pelayanan dokumen kependudukan berbasis online.
Baca Juga: Usai Diperkosa 7 Remaja, Korban Ditinggal di Pinggir Warung
“Kami terus berupaya agar masyarakat itu menerima dokumen kependudukan diam di tempat. In SyaAllah mulai hari ini (kemarin, red) dokumen dikirimkan ke PT Pos Indonesia. Mudah-mudahan besok sudah ada yang diterima ke masyarakat di tempatnya masing-masing,” kata dia kepada wartawan, Kamis (23/7).
Popon melanjutkan, dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat tinggal diam saja di rumah. Mendaftarkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dari rumah dan menunggu pengiriman dokumen yang sudah jadi.
“Mudah-mudahan berbagai upaya kami untuk memberikan pelayanan adminduk salah satunya dengan Simpelaku. Pada awalnya sebelum ada kerja sama, masyarakat mengambil ke kantor dengan jadwal setiap Senin dan Kamis,” jelas dia.
Dia memastikan, dokumen-dokumen yang telah dikemas bisa langsung dikirimkan ke kantor pos. Pada Jumat 24 Juli, sebagian masyarakat sudah menerima dokumen kependudukan.”Kalau kabupaten dan kota lain belum tahu. Ada beberapa teman Disdukcapil lain yang bekerja sama dengan jasa antar barang, seperti COD,” kata dia.
Layanan pengiriman dokumen kependudukan ini, lanjut Popon, tidak dipungut biaya alias gratis. Pihaknya menganggarkan dana untuk pelayanan ini sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan jasa pengiriman.
“Kebetulan, kami tidak COD, jadi kami yang membiayai, jadi masyarakat tinggal menerima aja. Gratis, tidak dibebankan biaya kepada masyarakat, kami anggarkan dengan kegiatan itu jadi masyarakat tinggal diam saja,” katanya.
Meski demikian, Disdukcapil tetap melayani masyarakat yang tidak paham dengan sistem online. Bahkan, ada petugas yang siap membantu pemohon cara menggunakan Simpelaku.