Cianjurekspres.net – Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kanwil BPN dan Polda Jawa Barat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Selasa (21/7/2020). Tujuannya tidak lain untuk mendalami kasus sengketa salah satu objek tanah di Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas.
“Kami ini kan pelayan masyarakat di bidang pertanahan khusus di sengketa konflik yang berkunjung hari ini tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah Polda Jabar. Ada pengaduan masyarakat terkait salah satu objek tanah di Desa Cipanas,” ujar Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Kanwil BPN Provinsi Jabar, Mariman kepada wartawan.
Baca Juga: Komisioner dan Pegawai KPU Cianjur di Rapid Test, Hasilnya?
Mariman mengungkapkan, pihaknya ingin mendapatkan data sehingga perlu penggalian, pendalaman, pengkajian dari sisi administrasi, yuridis dan fisiknya.
“Supaya menjadi bahan putusan Pak Menteri Agraria untuk bahan laporan kami seperti apa kasus ini nanti tentunya akan kami dalami dari semua aspek. Baik data pengadu, maupun data pihak yang tanahnya dipermasalahkan. Termasuk kalau ada putusan-putusan pengadilan nanti akan dijadikan referensi untuk pendalamannya,” katanya.
Baca Juga: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur Pindah Tugas
Menurutnya, jika melihat data sebenarnya persoalan objek tanah di Desa Cipanas tersebut merupakan kasus yang sudah lama.
“Seperti apa hasil pendalamannya nanti bisa diikuti perkembangannya. Sementara ini kami belum bisa menyampaikan, yang jelas kasus ini sudah lama,” ucap Mariman.
Mariman menegaskan, kasus ini baru pertama kali di Cianjur. “Setelah hasil ini pendalaman di rakor provinsi bahkan nanti finalnya dengan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian Agraria,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Chanuel Feller, menjelaskan rapat koordinasi penyelesaian sengketa tanah di Desa Cipanas kali ini merupakan yang kedua. Tahap pertama rakor dilaksanakan di tingkat Kanwil BPN Jawa Barat.
“Kita akan dalami di lapangan. Jadi kita tidak berpihak kepada siapapun, baik dari pengadu maupun dari pihak yang telah terbit sertifikat,” terang Feller.(Herry Febriyanto)