Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyatakan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur jalur perseorangan masih belum memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju di Pilkada 2020. Kedua bapaslon pun diminta untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 25-27 Juli 2020.
“Hasilnya harus melakukan perbaikan dokumen dukungan karena dari ketentuan syarat minimal 108.354 dukungan, masing-masing bapaslon tidak terpenuhi sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan berdasarkan tahapan tanggal 25-27 Juli 2020,” kata Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Cecep Alamsyah: Netralitas ASN Ambigu
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual bapaslon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat bagi pasangan Muhammad Toha-Ade Sobari (HaDe) sebanyak 64.716 dukungan. Sedangkan pasangan Dadan Supardan-Irvan Helmi Khadafi (DA’I) sebanyak 50.918 dukungan yang memenuhi syarat.
“Tiga hari diberikan waktu bagi masing-masing bapaslon untuk menyerahkan dokumen perbaikan. Ketentuannya dua kali lipat dari jumlah kekurangan,” ujar Ridwan.
Setelah masing-masing bapaslon menyerahkan dokumen perbaikan, jelas Ridwan, tahapan selanjutnya akan dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual di lapangan. Nantinya, KPU akan melalukan rapat koordinasi dengan tim kedua bapaslon.
Sementara itu Liaison Officer (LO) Bapaslon Mohammad Toha-Ade Sobari (HaDe), Beny Rustandi menegaskan pihaknya beserta penyelenggara harus mengevaluas kinerjanya masing-masing.
“Artinya, dalam rangka partisipasi demokrasi semua pihak harus berjalan sesuai kinerjanya masing-masing yang mengacu pada PKPU,” katanya.
Beny mengungkapkan, pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah mempersiapkan dokumen perbaikan yang akan diserahkan di tanggal 25 Juli 2020.(Herry Febriyanto)