Superi menyebutkan, khusus bangunan untuk usaha wajib memperpanjang izin SLF lima tahun sekali, rumah tinggal 20 tahun sekali dan perkantoran lima tahun sekali. (Herry Febriyanto)
Superi menyebutkan, khusus bangunan untuk usaha wajib memperpanjang izin SLF lima tahun sekali, rumah tinggal 20 tahun sekali dan perkantoran lima tahun sekali. (Herry Febriyanto)