Cianjurekspres.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan dari 11 Batching Plant yang ada di Cianjur hanya enam yang sudah memiliki izin.
“Data kita yang sudah berizin enam batching plant, yang belum berizin empat, satu lagi masih dalam tahap proses perizinannya,” kata Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal kepada cianjurekspres.net saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (30/6/2020).
Meski tidak mengungkapkan secara detail perusahaan batching plant mana saja yang belum memiliki izin. Namun Superi mengatakan, mereka belum memiliki izin dari nol, seperti pertimbangan teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN), analisis dampak lingkungan dan site plan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:95% Bangunan di Cianjur Belum Miliki SLF, Dewan: Tutup Sementara Jika MembandelTinjau Wisata Jangari Cianjur, Herman: Maskernya Dipakai Ya
Lebih lanjut Superi menambahkan, langkah tegas yang akan dilakukan pihaknya sesuai peraturan daerah (Perda) menghentikan kegiatan aktifitas batching plant yang belum berizin tetapi di lapangan sudah beroperasi.
“Hasil sidak (Senin), hari Kamis (besok) akan kita panggil dan diminta untuk mengajukan permohonan perizinannya. Tapi itu juga belum tentu izinnya akan kita proses. Kita mengacu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN. Kalau peruntukkannya (lahan) bukan untuk batching plant, tidak bisa kita proses,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)