Cianjurekspres.net – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang dipimpin secara langsung Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum fokus membahas fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 18/2019 tentang Pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
Rencananya, ada tiga peraturan gubernur untuk melaksanakan Raperda Pesantren, yakni terkait pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pondok pesantren (ponpes), dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya.
“Pembinaan pesantren antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, asatidz, santri, dan Dewan Masyaikh, serta peningkatan keahlian manajerial pesantren,” ucap Uu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2020).
Uu mengatakan, gubernur akan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini. Sementara pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami pun memiliki kewenangan untuk mencatat seluruh pondok pesantren di Jabar. Jumlah yang tercatat di Kementerian Agama ada 8 ribu, tapi yang kami ketahui ada 12 ribu,” tuturnya.
Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini menegaskan, Raperda Pesantren secara komprehensif berupaya mewakili semua jenis pesantren, baik salafiyah, khalafiyah, maupun muadalah.
Audiensi dengan para kiai pun menjadi penyempurna proses Raperda agar kalangan pesantren lebih banyak mengetahui tentang draft yang ada.
“Raperda sudah ada di DPRD Jabar. Panitia Khusus (Pansus) Pesantren DPRD pun sudah melakukan kunjungan-kunjungan ke pesantren. Para kiai berbangga, berbahagia dengan adanya Raperda ini. Dan yang akan diperhatikan oleh pemerintah nantinya adil sesuai dengan Peraturan Daerah,” ucap Uu.
Menurut perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar, Aceng Abdul Azis mengatakan, Raperda Jabar tentang pesantren sangat menunjang pembinaan terkait fungsi yang diamanatkan Undang-Undang.
“Jabar luar biasa mengambil suatu posisi fasilitasi. Kami lihat Perda ini komprehensif dengan kebutuhan pesantren, secara nasional ini sangat mendukung dalam pembangunan bidang agama,” ucap Aceng.(rls/**)