Cianjurekspres.net – Faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian di Kabupaten Cianjur. Pengadilan Agama setempat mencatat, jumlah perkara yang masuk periode Januari-Juni 2020 mencapai 2.092 perkara.
Bahkan dari jumlah tersebut, sebanyak 511 perkara perceraian masuk selama Pandemi Covid-19 periode April-Juni.
“Memang jumlahnya dikatakan menurun, berarti rata-rata hanya 150 lebihan selama satu bulan. Jumlah perkara menurun karena kami selamma pandemi Covid-19 ini membatasi layanan dari jam 8 sampai jam 12 siang,” kata Humas Pengadilan Agama Cianjur, Fajar Hernawan, saat dihubungi, Selasa (9/6).
Fajar menjelaskan, untuk jenis perkaranya memang 80 persen lebih itu adalah cerai gugat, jadi diajukan oleh pihak istri.
“Sebenarnya dari 2.029 perkara ini tidak semuanya perceraian, tapi juga di sana ada poligami, gugat waris, penetapan ahli waris, pengesahan nikah, dan sebagainya. Tapi memang didominasi mayoritas perkara perceraian,” jelasnya.
Untuk faktor perceraian, lanjut dia, lebih besar didominasi oleh ekonomi, setelah itu faktor akhlak karena biasanya merembet ke mana-mana seperti ada kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan lainnya.
Baca Juga: Kasus Perceraian Tinggi, PA Cianjur Apresiasi Sertifikat Nikah
“Dari pandemi Covid-19 ini memang kita bisa melihat sendiri banyak sekali perusahaan atau usaha-usaha yang tutup, dan korban-korban PHK juga banyak dan itu memang menjadi masalah baru di masyarakat,” paparnya.
Jika dikatakan itu berpengaruh dalam perceraian, pihak PA belum bisa memastikan untuk saat ini, karena dampaknya dibeberapa bulan yang akan datang, apakah jumlah perkara pasca pandemi Covid-19 ini meningkat atau tidak.
“Kalau ternyata meningkat dari tahun sebelumnya, karena pada tahun 2019 jumlah perkara yang diterima PA Cianjur ini sebanyak 5.973, maka kita lihat di akhir tahun apakah jumlah ini akan meningkat jauh dari itu atau tidak. Kalau meningkat kan itu ada kemungkinan salah satunya dipengaruhi oleh masa pandemi Covid-19 ini. Yang jelas sementara ini dari faktor ekonomi,” tandas Fajar.
Dikatakannya, pendaftaran juga dibatasi dalam satu hari hanya 20 perkara, tapi setelah PSBB ini di cabut kemudian ada penerapan masa transisi new normal, maka pelayanan kembali di buka seperti biasanya.