Pembelian Paket Sembako Bansos Covid-19 di Cianjur Penuh Kejanggalan

Pembelian Paket Sembako Bansos Covid-19 di Cianjur Penuh Kejanggalan
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman di salah satu kelurahan di Kecamatan Cianjur dalam rangka penyerahan simbolis bantuan sembako tahap II Pemkab Cianjur.(foto/ist)
0 Komentar

Ketua LSM Pemuda Cianjur, Galih Widyaswara, menuturkan, akan segera mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyelahgunaan anggaran Bansos BTT Covid-19 untuk paket sembako ini. Pihaknya akan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Distribusikan Bansos Bahan Pangan Tahap II
“Sebelum kasus ini ramai ke publik, juga banyak para kepala desa hingga camat tidak mengetahui asal-muasal bantuan sembako ini dari siapa. Pembelian paket sembako tersebut penuh siasat dan kejanggalan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam penggunaan dana darurat dalam pencegahan dan penanggulangan virus korona memang sudah ada payung hukumnya. Jika pemerintah daerah sudah menetapkan keadaan darurat kebencanaan. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 24 ayat (4) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menentukan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Lalu, apakah pembelian paket sembako ini berdasarkan darurat kebencanaan atau hanya untuk kepentingan politik serta demi kampanye? Bahkan, pihaknya juga menduga kuat pembelian paket sembako hanya untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan yang lebih besar.
“Jika dana kebencanaan dikorupsi, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Hal ini secara implisit ditegaskan dalam UU Tipikor. Kita bisa lihat di lapangan, pembagian paket sembako masih berlangsung hingga saat ini. Sedangkan masa tanggap darurat telah berakhir pada 29 Mei lalu,” bebernya.
Ketua Tim Advokasi Rakyat Cianjur, Andi Syarif Hidayatuloh, menuturkan, transparansi terkait pembahasan anggaran harus sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Terlebih menyangkut hidup hajat orang banyak, jangan sampai pemerintah terkesan tertutup dalam penggunaan anggaran dari APBD, apalagi soal dana kebancanaan.
“Kalau tidak ada apa-apa, kenapa harus dilakukan rapat tertutup dan kenapa pemerintah daerah tidak transparan dalam penggunaan dan penanggulangan dana covid-19. Terutama pembelian paket sembako dan dapur umum,” tuturnya.
Indag mengaku hanya menyiapkan distributor
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur, Nana Rukmana mengaku tidak mengetahui asal usul pengadaan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di tahap II.

0 Komentar