Cianjurekspres.net – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
Hal tersebut diutarakan Herman menanggapi pertanyaan wartawan terkait kabar dirinya akan menjadi Bupati Cianjur definitif.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi IRM
“Kita belum menerima surat resmi dari Mahkamah Agung,” kata Herman di Pendopo Cianjur, Jumat (5/6/2020),
“Kalau sudah menerima dari MA, di musyawarahkan di DPRD lalu mengusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur,” sambungnya.
Kapan jabatannya berakhir, Herman menjawab akan berakhir pada bulan Mei 2021.
“Sesuai prosedur saja,” tandas Herman saat ditanya benar tidaknya terkait pengajuan bupati definitif.(Herry Febriyanto)