Jangan Khawatir, Pemprov Jabar Pastikan Perantau Dapat Bansos

Jangan Khawatir, Pemprov Jabar Pastikan Perantau Dapat Bansos
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad. (Foto: Humas Jabar)
0 Komentar

 
Cianjurekspres.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat memastikan para perantau mendapatkan bantuan sosial. Namun, hal ini di khususkan bagi peratau yang masuk ke dalam kategori tertentu.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, perantau yang masuk dalam daftar penerima bantuan berdasarkan pendataan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan/desa dan RW.
“Untuk bantuan kepada perantau asal Jabar di daerah lain, kami masih mengkaji kemungkinan penyerahan bantuannya. Mudah-mudahan daerah yang bersangkutan memperhatikan mereka,” ujar Daud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).
Sementara itu, Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Mohammad Arifin Soedjayana melaporkan, hingga kini pihaknya sudah menyalurkan lebih dari 900.000 paket bansos provinsi bagi warga terdampak Covid-19. Ia mengatakan, penyaluran bansos gelombang pertama rampung pekan depan.
“Posisi sekarang, dari 1,6 juta keluarga sudah ada 900.000-an yang menerima bahan pokok. Dari Bulog juga sudah mengeluarkan hampir 100.000 paket per hari dan disalurkan melaui rekan-rekan dari Kantor Pos,” tuturnya.
Bansos provinsi senilai Rp. 500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan kepada warga terdampak Covid-19. Selain bansos provinsi, ada Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Pra Kerja, bantuan tunai dari Kemensos, serta bansos kabupaten/kota.
Arifin yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar menyatakan, industri dan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung.
Selain itu, kata Arifin, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
“Ada juga dicabut ijinnya karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI,” tutupnya.(rls/**)

0 Komentar