Cianjurekspres.net – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cianjur berakhir 29 Mei 2020 mendatang. Pemerintah Kabupaten Cianjur pun masih mengkaji dilanjut tidaknya atau melaksanakan new normal dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Barusan di evaluasi oleh Plt Bupati bersama seluruh pimpinan OPD. Kita mengkaji apakah berlanjut atau tidak PSBB berikutnya di Cianjur, sehubungan akan berakhirnya PSBB 29 Mei 2020 mendatang,” ujar Kepala Diskominfosantik Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan di Pendopo Bupati Cianjur, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Jabar Siap Laksanakan New Normal
“Ini akan dikaji kembali, walaupun sebetulnya menurut Kepala BPBD kalau memang ternyata PDP dan ODP di Cianjur meningkat, kabupaten kota bisa mengajukan sendiri, kalau memang membutuhkan atau memerlukan. Tetapi kita aakn lihat, kalau memang landai atau menurun mungkin tidak akan perlu lagi penambahan PSBB di Cianjur,” tambahnya.
Saat ditanya apakah Kabupaten Cianjur akan menerapkan new normal saat PSBB berakhir, Tedy mengungkapkan akan dikaji oleh Dinas Kesehatan yang mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan.
“Memang provinsi sudah menentukan Cianjur masuk zona merah kewaspadaan penyebaran Covid-19. Tapi kita lihat kondisinya dan belum pasti menunggu setelah 29 Mei, apakah dilanjut atau masuk ke new normal menunggu hasil kajian Dinas Kesehatan,” tandasnya.(Herry Febriyanto)