Cianjurekspres.net – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur mencatat sekitar 55 perusahaan yang mengajukan relaksasi atau keringanan pembayaran pajak dampak dari Pandemi Covid-19.
Sekretaris Bappenda Kabupaten Cianjur, Gagan Rusganda mengatakan, hotel dan restoran paling banyak mengajukan relaksasi pajak. Berbagai alasan diutarakan untuk mendapatkan dispensasi pembayaran pajak.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Bappenda Cianjur Terancam Kehilangan Potensi Pajak Hotel
“Alasan rata-rata karena banyak hotel dan restoran yang tidak beroperasi dan tetap harus membiayai operasional serta okupansi yang kecil,” terang Gagan kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Gagan menyebutkan, pengajuan relaksasi pajak yang diminta para wajib pajak bervariasi, mulai dari 50 sampai 80 persen. Pihaknya pun nanti akan melakukan verifikasi langsung ke beberapa wajib pajak yang mengajukan relaksasi tersebut.
“Tentunya kita akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan menindaklanjuti ajuan tersebut,” ungkapnya.
Pada masa pandemi ini pihaknya pun sudah melakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Semula target pendapatan dari sektor pajak itu sebesar Rp212 miliar diubah menjadi Rp144 miliar, turun 32,12 persen.
“Untuk pajak hotel dari target Rp15,7 miliar menjadi Rp8 miliar dan restoran dari Rp15 miliar jadi 8 miliar,” terangnya.
Pihaknya sudah memperhitungkan dampak dari pandemi akan berpengaruh pada pendapatan pajak. Perhitungan diprediksi sampai Juni dan Juli.(tts/*)