karya tunai adalah semua kegiatan pekerjaan yang didanai oleh dana desa harus menggunakan sebesar-besarnya
pemanfaatan tenaga kerja di desa bersangkutan.
Tenaga kerja yang menjadi prioritas adalah tenaga kerja dari keluarga miskin, tenaga kerja pengangguran, tengaga kerja
penagguran baru di desa. Padat karya tunai akan mulai berjalan pada Juni setelah penyaluran dana desa tahap ketiga.
“Pembayaran padat karyanya tidak disatukan satu minggu atau berapa hari, langsung dibayar per hari itu juga. Supaya
mereka punya daya tahan ketahanan ekonomi terhadap pasca COVID-19, terhadap kondisi ekonomi di keluarganya,” kata
Dedi, Rabu (6/5/20).(rls)